LAMPUNG TENGAH – Rapemda 92,8 FM, Seperti diketahui bersama wabah Covid-19 membuat kehidupan masyarakat berubah dan pemerintah telah menetapkan protokol Kesehatan. Demikian disampaikan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yang diwakili Sekertaris Daerah Nirlan, S.E., M.M, saat memberikan arahan pada acara Operasi Yustisia di Halaman Pemda Lampung Tengah, Senin, 01 Februari 2020.
Ditambahkan Nirlan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Tahun 2020 tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, oleh karena itu dengan tegas Nirlan mengatakan bahwa pada hari ini akan di laksanakan dimulainya Operasi Yustisia dibeberapa kecamatan yang terbagi dalam 5 Kelompok yaitu kelompok 1 Melakukan operasi di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar yang langsung ia pimpin, sementara kelompok II melakukan Operasi Yustisia di Kecamatan Kalirejo di pimpin Staf Ahli Bupati Ir. Zulkifli kemudian Kelompok III yang di pimpin Oleh Kajari Gunung Sugih melakukan Operasi Yustisia di Kecamatan Kota Gajah, sedangkan Kelompok IV yang dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon memimpin Yustisia di Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan Kelompok V yang dipimpin Dandim 0411 Lampung Tengah Melakukan Operasi Yustisia di Kecamatan Terusan Nunyai.
Dalam kesempatan tersebut, Nirlan meminta agar masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dapat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan. “Harus Disiplin, patuhi protokol kesehatan, karena itulah rumusnya supaya kita terbebas dari wabah Covid-19 ini,” ujar Nirlan. Dalam pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang mendidik dan Operasi Yustisia ini akan berlangsung selama 15 hari dari tanggal 01 s/d 15 Februari 2021, di seluruh Wilayah Lampung Tengah dan Operasi Yustisia tersebut, akan dilakukan bersama-sama unsur Forkopomda dan jajaran Dinas Kesehatan, Polri dan TNI, bahkan akan menerjunkan ratusan anggota Sat Pol PP untuk ikut serta dalam Operasi Yustisia ini.
Usai memimpin apel, Sekertaris Daerah Nirlan, S.H., M.M beserta rombongan yang tergabung dalam kelompok 1 melakukan Operasi Justisia di Plaza Bandar Jaya dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya, kepada awak media Nirlan menjelaskan bahwa ada beberapa warga masyarakat yang berbelanja ditemukan warga yang tidak memakai masker dan ada beberapa toko yang tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan, namun Nirlan tidak memberikan sanksi mengingat hari ini masih tahap awal sosialiasi, namun ditegaskan Nirlan bila berikutnya ada yang tidak memakai masker dan kepada toko yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi sanksi hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus coroana Covid-19. (Diskominfo lampung Tengah)