Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Hadiri Acara Penyerahan SK Pelantikan Jabatan Fungsional PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah


GUNUNG SUGIH - Rapemda 92,8 FM Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja penyerahan Surat Keputusan pelantikan dan pengangkatan sumpah janji jabatan fungsional PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah  Selasa 16 Februari 2021 di Ruang BJW Rumah dinas Bupati Lampung Tengah. Kepala BKPSDM Chandra Puasati mengatakan bahwa hari ini sebanyak 285 orang penerima SK terdiri dari tenaga guru 198 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan penyuluh pertanian 86 orang. Pengangkatan ini berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas dan kewajiban. Maka kita perlu menghasilkan sesuatu yang hebat untuk melaksanakan kewajiban mengabdi kepada masyarakat.


    


Loekman berharap dengan adanya pelantikan ini dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja penyelenggara tugas dan pelayanan publik. Bagi yang sudah dilantik hari ini dan mendapat mandat dan tugas maka perlu memperhatikan beberapa hal untuk pedoman pelaksanaan tugas yaitu menjaga integritas, loyalitas, disiplin, komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, serta bertindak responsif terhadap tantangan dan hal yang akan dihadapi dan mempunyai wawasan jauh ke depan baik di dalam maupun di luar organisasi dan mempunyai trobosan yang positif untuk kepentingan masyarakat. Loekman juga menegaskan bagi yang baru saja dilantik wajib menghindari segala bentuk tindakan yang akan merugikan masyarakat. Loekman juga mengingatkan kembali kontrak perjanjian kerja ini dilakukan bertahap dan akan diadakan evaluasi setiap tahun untuk menilai kinerja masing - masing. "Tunjukan semangat untuk bekerja, semangat mengabdi untuk masyarakat dan ini akan dievaluasi setiap tahun," ujar Loekman . Di akhir acara Loekman mengucapkan selamat dan selamat bekerja bagi penerima perjanjian kerja bagi yang telah menerima SK PPPK. (Diskominfo Lampung Tengah)